Rachel Vennya jadi Tersangka karena Kabur dari Karantina, Terancam 1 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta

- 3 November 2021, 17:26 WIB
Selebgram Rachel Vennya jadi tersangka karena kabur dari karantina Rumah Sakit Darurat Covid-19 atau RSDC Wisma Atlet.
Selebgram Rachel Vennya jadi tersangka karena kabur dari karantina Rumah Sakit Darurat Covid-19 atau RSDC Wisma Atlet. /Tangkapan layar dari kanal Youtube/BW

WARTA SAMBAS - Selebgram Rachel Vennya jadi tersangka karena kabur dari karantina Rumah Sakit Darurat Covid-19 atau RSDC Wisma Atlet.

Rachel Vennya jadi tersangka bersama pacarnya Salim Nauderer, manajernya Maulida Kharunnisa dan seorang sipil yang membantunya kabur dari karantina RSDC Wisma Atlet.

Rachel Vennya jadi tersangka karena melanggar UU Wabah Penyakit dan UU Karantina Kesehatan. Dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp100 Juta.

Kepastian Rachel Vennya jadi tersangka tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusti Yunus.

Baca Juga: Rachel Vennya Kabur saat Karantina di RSDC Wisma Atlet, Polda Metro Jaya Layangkan Surat Pemanggilan

"Karena memenuhi unsur, hasil gelar perkara menentukan 4 orang tersangka, termasuk Rachel Vennya," kata Yusri, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Rabu 3 November 2021.

Warga sipil yang ditetapkan sebagai tersangka bersama Rachel Vennya tersebut, jelas Yusri, perannya membantu kabur dari karantina. Yang bersangkutan bukan dari kalangan medis.

Diberitakan sebelumnya, Rachel Vennya bersama pacar dan managernya kabur saat menjalani karantina di RSDC Wisma Atlet sepulang dari liburan di Amerika Serikat (AS).

Rachel Vennya bersama pacar dan manajernya diwajibkan menjalani karantina selama 8 hari di RSDC Wisma Atlet.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x