WARTA SAMBAS - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM diperpanjang sampai tanggal 20 September 2021. Namun, lebih longgar dibandingkan sebelumnya.
Pemerintah membolehkan bioskop untuk buka kembali saat PPKM diperpanjang sampai tanggal 20 September 2021.
Namun, pembukaan bioskop selama PPKM diperpanjang sampai tanggal 20 September 2021 ini disertai dengan beberapa persyaratan.
"Kapasitas maksimal 50 persen pada kabupaten/kota Level 3 dan 2," kata Luhut Binsar Pandjaitan, Koordinator PPKM Jawa-Bali, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin 13 September 2021 malam.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang sampai Tanggal 8 Agustus 2021? Safrizal: Diumumkan Langsung Bapak Presiden Jokowi
Selain itu, lanjut Luhut, masyarakat yang masuk bioskop wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan menerapkan Protokol Kesehatan secara ketat.
"Hanya kategori hijau yang bisa masuk area bioskop. Sekali lagi hanya kategori hijau yang bisa masuk area bioskop," tegas Luhut.
Bolehnya bioskop bukan, hanya salah dari dari beberapa penyesuaian kebijakan yang dilakukan pemerintah selama PPKM diperpanjang ini.
Selain itu, ungkap Luhut, pemerintah juga mendorong peningkatan kepatuhan dalam menggunakan aplikasi PeduliLindungi di lokasi industri.