WARTA SAMBAS - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birorasi (KemenPAN RB) mengeluarkan aturan baru mengenai sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sistem kerja ASN terbaru ini tertuang dalam Surat Edaran MenPAN RB Tjahyo Kumolo Nomor 19 Tahun 2021 yang diterbitkan pada 24 Agustus 2021.
SE mengenai sistem kerja ASN ini berlaku sampai berakhirnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Baca Juga: Per 1 Juli Lagu Indonesia Raya dan Teks Pancasila Wajib Dinyanyikan Seluruh ASN
Berikut sistem kerja ASN terbaru dalam SE MenPAN RB Nomor 19 Tahun 2021:
ASN Pulau Jawa dan Bali yang Menerapkan PPKM Level 4 dan 3:
1. Work From Home (WFH) 100 persen untuk ASN di sektor non-esensial.
2. Dikecualikan bagi pejabat atau pegawai yang mendesak hadir di kantor