3. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) wajib menentukan jumlah minimum yang dapat hadir.
4. ASN yang bekerja di sektor esensial, tetap diperkenankan Work From Office (WFO) maksimal 50 persen
5. ASN yang bekerja di sektor kritikal, jumlah kehadiran boleh 100 persen di kantor masing-masing.
ASN di Pulau Jawa dan Bali yang Menerapkan PPKM Level 2:
1. ASN di sektor non-esensial hadir di kantor dengan kapasitas 50 persen.
2. ASN di sektor esensial bisa kerja di kantor maksimal 75 persen.
3. ASN di sektor kritikal diperkenankan tetap bisa hadir 100 persen.
ASN Luar Pulau Jawa dan Bali yang Menerapkan PPKM Level 4: