1. Kehadiran di kantor dibatasi dengan kapasitas maksimal 25 persen
2. Apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka dilakukan penutupan selama 5 hari.
3. Dikecualikan bagi ASN di sektor esensial yang bisa masuk kantor 50 persen dan sektor kritikal boleh hadir di kantor 100 persen.
ASN Luar Pulau Jawa dan Bali yang Menerapkan PPKM Level 3:
1. Kehadiran di kantor dibatasi 25 persen.
2. Tidak disebutkan secara rinci tentang pembagian sistem kerja untuk ASN di sektor non-esensial, esensial, dan kritikal.
ASN Luar Pulau Jawa dan Bali yang Menerapkan PPKM Level 2:
1. ASN di Zonasi Hijau dan Kuning boleh melaksanakan tugas kedinasan di kantor dengan kapasitas maksimal 50 persen.