2. Diperkenankan WFO dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Demikian beberapa aturan baru tentang sistem kerja ASN selama PPKM, baik di dalam maupun luar Pulau Jawa dan Bali.***
2. Diperkenankan WFO dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Demikian beberapa aturan baru tentang sistem kerja ASN selama PPKM, baik di dalam maupun luar Pulau Jawa dan Bali.***
Editor: Mordiadi