Ini Sistem Kerja ASN Terbaru, Berlaku sampai PPKM Berakhir

- 27 Agustus 2021, 16:24 WIB
KemenPAN RB mengeluarkan aturan baru tentang sistem kerja ASN baik di dalam maupun luar Pulau Jawa dan Bali selama penerapan PPKM.
KemenPAN RB mengeluarkan aturan baru tentang sistem kerja ASN baik di dalam maupun luar Pulau Jawa dan Bali selama penerapan PPKM. /siedo.com

2. Diperkenankan WFO dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Demikian beberapa aturan baru tentang sistem kerja ASN selama PPKM, baik di dalam maupun luar Pulau Jawa dan Bali.***

Halaman:

Editor: Mordiadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah