WARTA SAMBAS - Pemerintah memutuskan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM diperpanjang sampai tanggal 30 Agustus 2021.
Namun, selama PPKM diperpanjang sampai tanggal 30 Agustus 2021 ini, terdapat beberapa pelonggaran dibandingkan sebelumnya.
Pelonggaran itu di antaranya, pusat perbelanjaan atau mall boleh buka selama PPKM diperpanjang sampai tanggal 30 Agustus 2021.
"Mall boleh buka sampai dengan pukul 20.00 WIB," kata Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi), seperti dikutip WARTA SAMBAS dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa 24 Agustus 2021.
Selain itu, pengunjung mall selama PPKM diperpanjang sejak hari ini sampai 30 Agustus 2021 itu maksimal 50 persen kapasitas.
"Dengan penerapan Protokol Kesehatan secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah," kata Jokowi.
Kemudian, tempat ibadah juga boleh buka untuk kegiatan ibadah dengan maksimal 25 persen kapasitas atau maksimal 30 orang.
Untuk restoran boleh makan di tempat, dengan maksimal 25 persen kapasitas, 2 orang per meja dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB.