Aturan Baru PPKM: Wajib Punya Kartu Vaksin Covid-19 Kecuali 5 Jenis WNA Ini

- 11 Agustus 2021, 18:36 WIB
Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan 2 aturan baru PPKM. Sama-sama mewajibkan Kartu Vaksin./Foto: Ilustrasi
Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan 2 aturan baru PPKM. Sama-sama mewajibkan Kartu Vaksin./Foto: Ilustrasi /Fikri Yusuf/ANTARA

WARTA SAMBAS - Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan 2 aturan baru PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat). Sama-sama mewajibkan Kartu Vaksin.

Kedua aturan baru PPKM yang sama-sama memuat kewajiban mempunyai Kartu Vaksin Covid-19 itu terdiri atas Surat Edaran (SE) Nomor 17 dan 18 Tahun 2021.

Menurut Juru Bicara (Bicara) Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, kedua aturan baru PPKM yang mewajibkan Kartu Vaksin tersebut berlaku efektif mulai Rabu 11 Agustus 2021 hari ini.

Wiku Adisasmito mengungkapkan, SE Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri.

Baca Juga: Cetak Kartu Vaksin Covid-19 sendiri, Cara dan Syaratnya: Download dan Punya Akun Pedulilindungi.id

Sedangkan SE Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada masa pandemi Covid-19.

 

"SE ini selaras dengan ketentuan tentang Perpanjangan PPKM," kata Wiku Adisasmito, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Rabu 11 Agustus 2021.

 

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x