Aturan Baru PPKM: Wajib Punya Kartu Vaksin Covid-19 Kecuali 5 Jenis WNA Ini

- 11 Agustus 2021, 18:36 WIB
Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan 2 aturan baru PPKM. Sama-sama mewajibkan Kartu Vaksin./Foto: Ilustrasi
Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan 2 aturan baru PPKM. Sama-sama mewajibkan Kartu Vaksin./Foto: Ilustrasi /Fikri Yusuf/ANTARA

Dengan terbitnya 2 aturan baru PPKM ini, maka SE Nomor 8 dan 16 Tahun 2021 yang sebelumnya mengatur hal yang sama, dinyatakan tidak berlaku. 

 

Adapun ketentuan dalam aturan baru PPKM tersebut, di antaranya:

Mobilitas di Pulau Jawa dan Bali

Mobilitas di Pulau Jawa dan Bali untul level kabupaten/kota dengan tujuan dan keberangkatan dalam wilayah diatur tanpa melihat level.

1. Keberangkatan atau kedatangan dari luar Pulau Jawa-Bali:

- Kartu Vaksin minimal dosis 1.

- pelaku perjalanan udara harus melakukan Tes RT-PCR 2x24 jam.

- Moda lainnya Tes RT-PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam.

2. Perjalanan antarkabupaten/kota dalam Pulau Jawa Bali

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x