Dengan terbitnya 2 aturan baru PPKM ini, maka SE Nomor 8 dan 16 Tahun 2021 yang sebelumnya mengatur hal yang sama, dinyatakan tidak berlaku.
Adapun ketentuan dalam aturan baru PPKM tersebut, di antaranya:
Mobilitas di Pulau Jawa dan Bali
Mobilitas di Pulau Jawa dan Bali untul level kabupaten/kota dengan tujuan dan keberangkatan dalam wilayah diatur tanpa melihat level.
1. Keberangkatan atau kedatangan dari luar Pulau Jawa-Bali:
- Kartu Vaksin minimal dosis 1.
- pelaku perjalanan udara harus melakukan Tes RT-PCR 2x24 jam.
- Moda lainnya Tes RT-PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam.
2. Perjalanan antarkabupaten/kota dalam Pulau Jawa Bali