Kartu Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Makan di Warteg di Jakarta, Riza Patria: Penerapannya Sederhana

- 31 Juli 2021, 20:26 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengungkapkan Sertifikat atau Kartu Vaksin Covid-19 menjadi syarat makan di Warteg atau Rumah Makan.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengungkapkan Sertifikat atau Kartu Vaksin Covid-19 menjadi syarat makan di Warteg atau Rumah Makan. /

 

WARTA SAMBAS - Selain diberikan kesempatan 20 menit, masyarakat yang makan di Warteg atau Rumah Makan di DKI Jakarta juga harus menunjukkan Sertifikat atau Kartu Vaksin Covid-19.

Kartu Vaksin Covid-19 menjadi syarat makan di Warteg atau Rumah Makan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta.

"Penerapannya sederhana. Pokoknya saat datang harus menunjukkan Sertifikat Vaksin (Kartu Vaksin Covid-19)," kata Ahmad Riza Patria, Wakil Gubernur DKI Jakarta, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Sabtu 31 Juli 2021. 

Baca Juga: Jual Kartu Vaksin Covid-19 Palsu secara Online, Pasutri Jago Photoshop Terancam 12 Tahun Penjara

Selain pelanggan yang harus menunjukkan Kartu Vaksin Covid-19, kata Riza Patria, hal serupa juga harus dipatuhi para pemilik Warteg atau Rumah Makan, termasuk pekerjanya.

"Semuanya yang ada di situ, termasuk waitersnya juga. Ini juga ada sanksinya, semua aturan ada sanksinya, ada ketentuannya," tegas Riza Patria.

Restoran di outdoor, Warteg ataupun Rumah Makan, lanjut Riza Patria, hanya boleh buka sampai pukul 20.00 WIB.

"Pemilik rumah makan harus memahami bahwa aturan ini untuk mendorong semua orang agar mau divaksin," jelas Riza Patria.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x