WARTA SAMBAS - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan, Kartu Vaksin Covid-19 tidak menjadi salah satu syarat pengurusan administrasi kependudukan.
Menjadikan Kartu Vaksin Covid-19 atau Sertifikat Vaksin sebagai syarat pengurusan administrasi kependudukan, dinilai hanya akan mempersulit masyarakat.
Disebut mempersulit, lantaran Kartu Vaksin Covid-19 dengan administrasi kependudukan dianalogikan sebagai telur dengan ayam, yang mana duluan.
"Karena untuk mendapatkan Vaksin Covid-19 penduduk juga harus sudah memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan)," kata Zudan Arif Fakrulloh, Dirjen Dukcapil Kemendagri, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari laman Kemendagri," Kamis 29 Juli 2021.
Zudan memastikan, hingga kini tidak ada syarat baru dalam pengurusan administrasi kependudukan, selain peraturan perundang-undangan yang telah berlaku.
Kendati tidak menjadikan Kartu Vaksin sebagai syarat, Kemendagri memastikan akan terus mendukung upaya percepatan Vaksinasi Covid-19 sesuai target.
Pemerintah telah menargetkan 80 persen penduduk Indonesia mendapat Vaksin Covid-19 guna mencapai kekebalan komunal.
Salah satu bentuk dukungan yang diberikan Kemendagri, yakni memberikan layanan administrasi kependudukan secara lebih cepat dan mudah.