Kartu Vaksin Covid-19 Bukan Syarat Pengurusan Administrasi Kependudukan, karena seperti Telur dengan Ayam

- 29 Juli 2021, 15:33 WIB
Kemendagri memastikan Kartu Vaksin Covid-19 tidak menjadi syarat untuk pengurusan administrasi kependudukan
Kemendagri memastikan Kartu Vaksin Covid-19 tidak menjadi syarat untuk pengurusan administrasi kependudukan /dok.foto/Diskominfo Kabupaten Bekasi/

WARTA SAMBAS - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan, Kartu Vaksin Covid-19 tidak menjadi salah satu syarat pengurusan administrasi kependudukan. 

Menjadikan Kartu Vaksin Covid-19 atau Sertifikat Vaksin sebagai syarat pengurusan administrasi kependudukan, dinilai hanya akan mempersulit masyarakat.

Disebut mempersulit, lantaran Kartu Vaksin Covid-19 dengan administrasi kependudukan dianalogikan sebagai telur dengan ayam, yang mana duluan.

"Karena untuk mendapatkan Vaksin Covid-19 penduduk juga harus sudah memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan)," kata Zudan Arif Fakrulloh, Dirjen Dukcapil Kemendagri, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari laman Kemendagri," Kamis 29 Juli 2021.

Baca Juga: Kartu Vaksin Jadi Syarat Wajib Penerbangan dari dan ke Pulau Jawa dan Bali, Kemenhub: Kecuali Daerah 3T

Zudan memastikan, hingga kini tidak ada syarat baru dalam pengurusan administrasi kependudukan, selain peraturan perundang-undangan yang telah berlaku.

Kendati tidak menjadikan Kartu Vaksin sebagai syarat, Kemendagri memastikan akan terus mendukung upaya percepatan Vaksinasi Covid-19 sesuai target.

Pemerintah telah menargetkan 80 persen penduduk Indonesia mendapat Vaksin Covid-19 guna mencapai kekebalan komunal.

Salah satu bentuk dukungan yang diberikan Kemendagri, yakni memberikan layanan administrasi kependudukan secara lebih cepat dan mudah. 

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: Kemendagri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x