WARTA SAMBAS - Bagi masyarakat yang hendak melakukan penerbangan dari dan ke Bandar Udara (Bandara) di Pulau Jawa dan Bali, wajib menunjukkan Kartu Vaksin.
Syarat wajib Kartu Vaksin ini khusus bagi penumpang pesawat antar-Bandara di daerah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PKKM Level 4 dan 3.
Ketentuan tentang Kartu Vaksin (minimal dosis pertama) bagi penumpang pesawat tersebut diterbitkan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI).
Aturan baru itu tertuang dalam Surat Edaran Menhub RI Nomor 57 Tahun 2021 yang berlaku sejak 26 Juli 2021 atau ketika PPKM Level 4 diperpanjang.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto menjelaskan, syarat terbaru bagi penumpang pesawat ini untuk mencegah peningkatan kasus Covid-19.
Novie menjelaskan, bagi penumpang dari dan ke daerah PPKM Level 4 dan 3, selain Kartu Vaksin juga harus menunjukkan Surat Keterangan Hasil Negatif Covid-19.
Sampel Swab Antigen tersebut diambil dalam kurun maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.