Kartu Vaksin Jadi Syarat Wajib Penerbangan dari dan ke Pulau Jawa dan Bali, Kemenhub: Kecuali Daerah 3T

- 28 Juli 2021, 17:14 WIB
Kemenhub mewajibkan warga yang melakukan penerbangan dari dan ke Pulau Jawa dan Bali menunjukkan Kartu Vaksin.
Kemenhub mewajibkan warga yang melakukan penerbangan dari dan ke Pulau Jawa dan Bali menunjukkan Kartu Vaksin. /Pixabay/ThePixelman

Sementara untuk penumpang dari dan ke daerah PPKM Level 1 dan 2, hanya wajib menunjukkan Surat Keterangan Hasil Negatif Covid-19.

Persyaratan kesehatan ini, kata Novie dikecualian bagi penerbangan Angkutan Udara Perintis, Angkutan Udara di Daerah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar).

Selain itu, Kemenhub juga membatasi penumpang berusia di bawah 12 tahun untuk sementara.

"Pelaksanaannya sesuai dengan kondisi daerah masing-masing," kata Novie, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari ANTARA, Rabu 28 Juli 2021.

Aturan juga diberikan kepada pengelola Bandara. Di antaranya, melarang penumpang yang menunjukkan gejala Covid-19 walaupun punya Hasil Tes RT-PCR atau Rapid Tes Antigen negatif.

Pengelola Bandara juga wajib menerapkan prinsip jaga jarak (physical distancing) di dalam pesawat.

Untuk pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body maksimal 70 persen kapasitas angkut, sesuai karakteristik penumpang.

Bandara tetap wajib melayani operasional karena kondisi tertentu seperti angkutan logistik, kepentingan darurat/mendesak dan technical landing.

Novie menambahkan, SE Menhub Nomor 57 Tahun 2021 ini sekaligus mencabut SE Nomor 45 dan 53 Tahun 2021.***

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah