Mau Vaksin Covid-19 Gratis di Fasilitas Kesehatan, Berikut Syarat yang MEsti Dilengkapi

- 29 Juni 2021, 07:51 WIB
Ilustrasi divaksin
Ilustrasi divaksin /Pexels.com/ Gustavo Fring/

WARTA SAMBAS - Masyarakat berusia 18 tahun ke atas kini sudah bisa mendapatkan vaksin COVID-19 gratis di berbagai fasilitas kesehatan. Berikut cara mendaftarnya.

Kabar bahagia untuk masyarakat Indonesia! Kini vaksin COVID-19 sudah bisa diperoleh masyarakat yang usianya 18 tahun ke atas. Tidak hanya satu, ada banyak fasilitas kesehatan yang sudah menyediakan jasa vaksin COVID-19 gratis.

Hanya saja, saat ini belum semua daerah menggelar vaksinasi COVID-19 gratis untuk khalayak umum berusia 18+. Beberapa daerah yang sudah itu antara lain DKI Jakarta, Surabaya, Semarang, Yogyakarta, Tangerang, dan Depok.

Baca Juga: Mutasi Virus Corona Bermutasi hingga 32 Kali di Tubuh, Bisakah Dicegah? Beriikut Penjelasannya

Berikut tahapan prosedur vaksin COVID-19 gratis di beberapa daerah.

1. Dokumen yang Perlu Disiapkan

Sama seperti program vaksinasi COVID-19 sebelumnya, Anda wajib menunjukkan kartu identitas alias e-KTP, dan juga persyaratan lain.

Bila Anda ingin mendaftar vaksinasi COVID-19 di wilayah Jakarta, pastikan Anda pemegang e-KTP DKI Jakarta. Begitu juga dengan daerah lain.

Namun, ada juga wilayah yang memberikan kesempatan warga luar daerah yang menetap di kota tersebut untuk mendapatkan vaksinasi COVID-19 gratis. Itu sebabnya, Anda perlu mengunjungi situs resmi pemerintah di kota Anda untuk informasi lebih lanjut.

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: klikdokter.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x