Terpidana Jarimah Zina Pingsan usai Dihukum Cambuk 100 Kali

- 28 Juni 2021, 23:25 WIB
Terpidana Jarimah Zina Pingsan usai Dihukum Cambuk 100 Kali
Terpidana Jarimah Zina Pingsan usai Dihukum Cambuk 100 Kali /Pixabay/Clkr-Free-Vector /

WARTA SAMBAS – Nurul Aini, terpidana jarimah zina pingsan usai dihukum cambuk 100 kali di Lapangan Tunas Bangsa, Kota Lhokseumawe, Aceh pada Senin 28 Juni 2021.

Wanita pelanggar Qanun Syariat Islam ini dihukum cambuk 100 di muka umum bersama Samsul Bahri karena terbukti bersalah melakukan jarimah zina.

Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, Kardono mengatakan, petugas kesehatan sudah memeriksa kondisi Nurul Aini yang pingsan.

"Kondisinya masih normal. Itu biasa terjadi saat pelaksanaan hukuman cambuk. Kami juga menyediakan petugas kesehatan untuk menangani kesehatan terpidana," kata Kardono, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari ANTARA.

Baca Juga: Heboh Video Nikah Beda Agama, Netizen: Kalau dalam Islam Masih Dianggap Zina

Selain Nurul Aini dan Samsul Bahri, eksekusi atau pelaksanaan hukuman terhadap pelanggar Qanun Syariat Islam juga dilakukan terhadap Ibrahim Muhammad alias Pak Geuchik yang dihukum cambuk 75 kali karena menyediakan tempat jarimah zina.

Seperti diketahui, jarimah zina menurut hukum Islam adalah setiap hubungan seksual yang diharamkan, baik yang dilakukan orang yang berkeluarga maupun belum, asalkan ia tergolong mukallaf, meskipun dilakukan atas dasar suka sama suka.

Selain ketiga terpidana jarima zina itu, eksekusi juga dilakukan terhadap terpidana jarimah khamar, Mahatir dan Syakban Irham, masing-masing dihukum cambuk 40 kali.

Kardono mengungkapkan, pelaksanaan hukuman cambuk ini merupakan yang ketiga kalinya sepanjang 2021. "Kelima terpidana ini ditangkap di sejumlah lokasi di Lhokseumawe beberapa waktu lalu,” katanya.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x