WARTA SAMBAS - PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Persero Tbk memastikan dalam waktu dekat akan menutup semua layanan operasional di Provinsi Aceh.
Penutupan operasional ini dalam rangka menindaklanjuti penerapan Qanun Lembaga Keuangan Syariah nomor 11 tahun 2018.
Baca Juga: Cek Daftar Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta di e-form BRI dan Cairkan Segera
Pemimpin Wilayah Bank BRI Provinsi Aceh, Wawan Ruswanto mengatakan, semua portofolio dan layanan perbankan di BRI akan dialihkan ke Bank Syariah Indonesia (BSI).
“Alhamdulillah Bank BRI telah mengalihkan seluruh portofolio dan layanan perbankan kepada Bank BRIsyariah," terang Wawan melansir dari kabarjoglosemar.pikiran-rakyat.com dalam artikel BRI Resmi Pamit Dari Aceh, Ternyata Ini Alasannya.
Sebenarnya bagaimana hukum layanan jasa keuangan di Provinsi Aceh?
Pasal 2 dalam Qanun menjelaskan, setiap lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh wajib menerapkan prinsip syariah. Aqad keuangan di Serambi Mekah pun wajib menggunakan prinsip syariah.
Baca Juga: Jangan Sampai Kelewat, BLT UMKM 2021 Akan Ditransfer ke Rekening! Cek e-form BRI Secara Berkala
Dengan demikian, setiap lembaga keuangan yang memiliki operasional di Aceh harus melakukan transisi untuk menerapkan prinsip-prinsip syariah.