Qanun LKS tersebut mulai berlaku per 4 Januari 2019. Di dalam pasal 65 aturan tersebut dijelaskan, lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh wajib menyesuaikan dengan Qanun tersebut paling lama sejak aturan tersebut diundangkan.
Lembaga keuangan di Aceh masih memiliki waktu hingga tahun 2022 untuk secara penuh menerapkan praktik dan prinsip keuangan syariah.
Baca Juga: Secera Cek Kelengkapan Berkas Ini untuk Cairkan BLT UMKM 2021 ke Bank BRI
Di dalam aturan tersebut dijelaskan, lembaga keuangan yang wajib menerapkan prinsip syariah tak hanya untuk perbankan saja, namun Lembaga Keuangan Non Bank seperti asuransi, pasar modal, dana pensiun, hingga teknologi finansial, serta lembaga keuangan lainnya wajib menerapkan prinsip syariah.***