BRI Tarik Seluruh Pelayanan di Provinsi Aceh, Ternyata Ini Sosok Penggantinya

- 15 April 2021, 12:13 WIB
BANK BRI melayani dengan setulus hati.
BANK BRI melayani dengan setulus hati. /DOK. Corporate Secretary Bank BRI/

WARTA SAMBAS - PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Persero Tbk memastikan dalam waktu dekat akan menutup semua layanan operasional di Provinsi Aceh.

Penutupan operasional ini dalam rangka menindaklanjuti penerapan Qanun Lembaga Keuangan Syariah nomor 11 tahun 2018.

Baca Juga: Cek Daftar Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta di e-form BRI dan Cairkan Segera

Pemimpin Wilayah Bank BRI Provinsi Aceh, Wawan Ruswanto mengatakan, semua portofolio dan layanan perbankan di BRI akan dialihkan ke Bank Syariah Indonesia (BSI).

“Alhamdulillah Bank BRI telah mengalihkan seluruh portofolio dan layanan perbankan kepada Bank BRIsyariah," terang Wawan melansir dari kabarjoglosemar.pikiran-rakyat.com dalam artikel BRI Resmi Pamit Dari Aceh, Ternyata Ini Alasannya

Sebenarnya bagaimana hukum layanan jasa keuangan di Provinsi Aceh?

Pasal 2 dalam Qanun menjelaskan, setiap lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh wajib menerapkan prinsip syariah. Aqad keuangan di Serambi Mekah pun wajib menggunakan prinsip syariah.

Baca Juga: Jangan Sampai Kelewat, BLT UMKM 2021 Akan Ditransfer ke Rekening! Cek e-form BRI Secara Berkala

Dengan demikian, setiap lembaga keuangan yang memiliki operasional di Aceh harus melakukan transisi untuk menerapkan prinsip-prinsip syariah.

Qanun LKS tersebut mulai berlaku per 4 Januari 2019. Di dalam pasal 65 aturan tersebut dijelaskan, lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh wajib menyesuaikan dengan Qanun tersebut paling lama sejak aturan tersebut diundangkan.

Lembaga keuangan di Aceh masih memiliki waktu hingga tahun 2022 untuk secara penuh menerapkan praktik dan prinsip keuangan syariah.

Baca Juga: Secera Cek Kelengkapan Berkas Ini untuk Cairkan BLT UMKM 2021 ke Bank BRI

Di dalam aturan tersebut dijelaskan, lembaga keuangan yang wajib menerapkan prinsip syariah tak hanya untuk perbankan saja, namun Lembaga Keuangan Non Bank seperti asuransi, pasar modal, dana pensiun, hingga teknologi finansial, serta lembaga keuangan lainnya wajib menerapkan prinsip syariah.***

Editor: Yuniardi

Sumber: Kabarjoglosemar (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x