Masuk Bali Wajib Bawa Surat Keterangan Hasil Swab PCR Test Negatif Covid-19

- 28 Juni 2021, 21:29 WIB
Masuk Bali Wajib Bawa Surat Keterangan Hasil Swab PCR Test Negatif Covid-19
Masuk Bali Wajib Bawa Surat Keterangan Hasil Swab PCR Test Negatif Covid-19 /Pexels.com/Max Ravier

WARTA SAMBAS – Pemerintah Provinsi Bali memperketat kunjungan ke Pulau Dewata. Mulai Rabu 30 Juni 2021, setiap wisatawan wajib mengantongi Surat Keterangan Hasil Swab PCR Test Negatif Covid-19. Tidak lagi menggunakan GeNose.

“Jadi, untuk transportasi (darat dan laut) harus dengan keterangan Swab PCR Test atau Antigen," kata I Wayan Koster, Gubernur Bali, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Senin 28 Juni 2021.

Koster mengatakan, ketentuan terkait penumpang pesawat yang hendak ke Pulau Bali itu bakal diatur dalam Surat Edaran Gubernur Bali yang akan diterbitkan pada Selasa 29 Juni 2021 besok.

Ketentuan ini, lanjut dia, sesuai dengan arahan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Kesehatan, dan Menteri Perhubungan untuk memperketat gerbang masuk Bali melalui kunjungan domestik.

Baca Juga: Bayar Rp9,6 Juta untuk Parkir 2 Bulan di Bandara Ngurah Rai Bali, Netizen: Ngide Amat…

Pengetatan kunjungan wisatawan ke Pulau Bali ini, jelas Koster, menyusul lonjakan kasus Covid-19 di berbagai daerah di Indonesia.

Selain jalur udara, kata Koster, pengetatan kunjungan juga akan dilakukan di jalur darat dan laut, dengan mewajibkan wisawatan membawa surat negatif Covid-19 minimal berbasis swab Antigen.

Untuk menghindari penipuan terkait surat Swab PCR Tets tersebut, Koster memastikan, pihaknya akan memeriksa keasliannya dengan pemindaian barcode.

Seperti diketahui, jumlah kunjungan wisatawan domestik ke Pulau Bali melewati jalur udara selama Juni 2021 mencapai 8.000 hingga 9.000 orang per hari. Sementara, melalui jalur darat mencapai 10 ribu per hari.***

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x