Mau Vaksin Covid-19 Gratis di Fasilitas Kesehatan, Berikut Syarat yang MEsti Dilengkapi

- 29 Juni 2021, 07:51 WIB
Ilustrasi divaksin
Ilustrasi divaksin /Pexels.com/ Gustavo Fring/

2. Pendaftaran

Ada beberapa metode pendaftaran yang disiapkan saat ini. Anda bisa mendaftar secara daring terlebih dahulu melalui tautan yang disiapkan, melalui aplikasi, atau datang langsung.

Baca Juga: Meski Kasusnya Terus Meningkat tapi Masyarakat Mulai Abaikan Covid-19, Ini 5 Penyebabnya

Untuk warga Jakarta, misalnya, Anda bisa memanfaatkan aplikasi JAKI untuk mengecek vaksinasi dan mendaftar. Bagi warga Surabaya, Anda bisa mendaftar online melalui link https://bit.ly/pendaftaranvaksin18tahun.

Pastikan Anda mendaftar sesuai platform yang disediakan masing-masing wilayah. Jika bingung, cari tahu sebanyak mungkin informasi yang diberikan di laman pemerintah kota setempat.

Saat pendaftaran, Anda akan diminta mengisi data pribadi dan pilihan tempat faskes untuk vaksinasi.

3. Perhatikan Kuota per Hari

Meski tidak semua, beberapa faskes menetapkan batas kuota per hari. RS Bethesda di Yogyakarta, misalnya, memberikan kuota 100 orang setiap harinya.

Berbeda dengan RS DKT dr. Soetarto Yogyakarta yang membuka layanan vaksinasi COVID-19 gratis dengan kuota 150 - 200 orang per hari.

Baca Juga: Ini 3 Alasan Kenapa Pasien Covid-19 Enggan Jalani Isolasi Mandiri

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: klikdokter.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x