Kartu Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Makan di Warteg di Jakarta, Riza Patria: Penerapannya Sederhana

- 31 Juli 2021, 20:26 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengungkapkan Sertifikat atau Kartu Vaksin Covid-19 menjadi syarat makan di Warteg atau Rumah Makan.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengungkapkan Sertifikat atau Kartu Vaksin Covid-19 menjadi syarat makan di Warteg atau Rumah Makan. /

Ia juga mendorong semua warga di Jakarta lebih disiplin menerapkan Protokol Kesehatan atau Prokes Penanganan Covid-19.

Kendati PPKM Level 4 saat ini sudah dilonggarkan, kata Riza Patria, tetap saja siapapun tidak boleh abai atau lengah. Harus diperkuat.

Apabila warga Jakarta diharuskan menunjukkan Kartu Vaksin Covid-19, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI) juga mensyaratkan ini.

Diberitakan sebelumnya, bagi masyarakat yang hendak melakukan penerbangan dari dan ke Bandar Udara (Bandara) di Pulau Jawa dan Bali, wajib menunjukkan Kartu Vaksin Covid-19.

Syarat wajib Kartu Vaksin ini khusus bagi penumpang pesawat antar-Bandara di daerah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PKKM Level 4 dan 3.

Ketentuan tentang Kartu Vaksin (minimal dosis pertama) bagi penumpang pesawat tersebut diterbitkan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI).

Aturan baru itu tertuang dalam Surat Edaran Menhub RI Nomor 57 Tahun 2021 yang berlaku sejak 26 Juli 2021 atau ketika PPKM Level 4 diperpanjang.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto menjelaskan, syarat terbaru bagi penumpang pesawat ini untuk mencegah peningkatan kasus Covid-19.

Novie menjelaskan, bagi penumpang dari dan ke daerah PPKM Level 4 dan 3, selain Kartu Vaksin juga harus menunjukkan Surat Keterangan Hasil Negatif Covid-19.

Sampel Swab Antigen tersebut diambil dalam kurun maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah