WARTA SAMBAS - Pasangan Suami Istri (Pasutri) berinisial AEP dan TS mencetak dan menjual Kartu Vaksin Covid-19 palsu secara online.
Setelah sekitar 2 pekan terakhir menikmati hasil penjualan Kartu Vaksin Covid-19, Pasutri yang jago editing menggunakan Photoshop ini tertangkap polisi.
Pasutri yang mencetak dan menjual Kartu Vaksin Covid-19 palsu secara online ini berhasil ditemukan Tim Patroli Siber Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryawana mengatakan, kasus pemalsuan Kartu Vaksin Covid-19 ini terungkap bermula dari informasi dari warga.
Disebutkan bahwa terdapat warga yang belum pernah mengikuti Vaksinasi Covid-19, tetapi sudah memiliki Sertifikat atau Kartu Vaksin Covid-19.
Selain kejanggalan terkait Kartu Vaksin tersebut, warga dimaksud juga tidak terdata di RT/RW setempat.