Jual Kartu Vaksin Covid-19 Palsu secara Online, Pasutri Jago Photoshop Terancam 12 Tahun Penjara

- 29 Juli 2021, 17:21 WIB
Polisi menunjukkan Kartu Vaksin Covid-19 Palsu yang dibuat dan dijual Pasutri yang jago Photoshop
Polisi menunjukkan Kartu Vaksin Covid-19 Palsu yang dibuat dan dijual Pasutri yang jago Photoshop /PMJ News/

 

WARTA SAMBAS - Pasangan Suami Istri (Pasutri) berinisial AEP dan TS mencetak dan menjual Kartu Vaksin Covid-19 palsu secara online.

Setelah sekitar 2 pekan terakhir menikmati hasil penjualan Kartu Vaksin Covid-19, Pasutri yang jago editing menggunakan Photoshop ini tertangkap polisi.

Pasutri yang mencetak dan menjual Kartu Vaksin Covid-19 palsu secara online ini berhasil ditemukan Tim Patroli Siber Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryawana mengatakan, kasus pemalsuan Kartu Vaksin Covid-19 ini terungkap bermula dari informasi dari warga.

Disebutkan bahwa terdapat warga yang belum pernah mengikuti Vaksinasi Covid-19, tetapi sudah memiliki Sertifikat atau Kartu Vaksin Covid-19. 

Baca Juga: Kartu Vaksin Jadi Syarat Wajib Penerbangan dari dan ke Pulau Jawa dan Bali, Kemenhub: Kecuali Daerah 3T

Selain kejanggalan terkait Kartu Vaksin tersebut, warga dimaksud juga tidak terdata di RT/RW setempat.

 

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x