Jual Kartu Vaksin Covid-19 Palsu secara Online, Pasutri Jago Photoshop Terancam 12 Tahun Penjara

- 29 Juli 2021, 17:21 WIB
Polisi menunjukkan Kartu Vaksin Covid-19 Palsu yang dibuat dan dijual Pasutri yang jago Photoshop
Polisi menunjukkan Kartu Vaksin Covid-19 Palsu yang dibuat dan dijual Pasutri yang jago Photoshop /PMJ News/

Kapolres Kholis mengungkapkan, pelaku merupakan Sarjana Komputer, sehingga mahir editing menggunakan Photoshop.

Selain memalsukan Kartu Vaksin Covid-19, mereka juga memalsukan KTP, NPWP, Kartu Kerja dan dokumen lainnya. 

Pasutri tersebut telah membuat 10 lembar Kartu Vaksin Covid-19 palsu dengan memanipulasi ID Number dan Barcode dan dicetak di PVC atau kartu polos.

"Pelaku memanfaatkan keahliannya untuk membuat dokumen palsu dan menjualnya dengan harga bervariasi hingga Rp300 Ribu," kata Kholis, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Kamis 29 Juli 2021.

Atas perbuatannya memalsudkan dokumen dan menjualnya secara online ini, Pasutri tersebut disangkakan dengan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informati dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pasutri tersebut terancam 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp12 miliar karena perbuatannya.***

 

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x