Kapolres Kholis mengungkapkan, pelaku merupakan Sarjana Komputer, sehingga mahir editing menggunakan Photoshop.
Selain memalsukan Kartu Vaksin Covid-19, mereka juga memalsukan KTP, NPWP, Kartu Kerja dan dokumen lainnya.
Pasutri tersebut telah membuat 10 lembar Kartu Vaksin Covid-19 palsu dengan memanipulasi ID Number dan Barcode dan dicetak di PVC atau kartu polos.
"Pelaku memanfaatkan keahliannya untuk membuat dokumen palsu dan menjualnya dengan harga bervariasi hingga Rp300 Ribu," kata Kholis, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Kamis 29 Juli 2021.
Atas perbuatannya memalsudkan dokumen dan menjualnya secara online ini, Pasutri tersebut disangkakan dengan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informati dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pasutri tersebut terancam 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp12 miliar karena perbuatannya.***