Apakah Islam Membolehkah Pemakaian Gigi Palsu? Ini Jawabannya

- 18 Maret 2021, 18:51 WIB
Ilustrasi seorang pria memakai gigi palsu
Ilustrasi seorang pria memakai gigi palsu /Tania Van den Berghen/Pixabay/


WARTA SAMBAS - Tentu tidak sedikit orang diantara kita yang pernah mengalami sakit gigi, sehingga harus dicabut. Atau mengalami patah gigi akibat sesuatu yang sudah tentu tidak disengaja dan diinginkan.

Kehilangan gigi akibat patah atau dicabut tentu membuat kita tidak merasa nyaman untuk makan. Dan kadang menjadikan kita merasa tidak percaya diri hingga malu untuk tersenyum di hadapan orang lain, karena gigi yang sudah tak lengkap.

Maka dari itu solusinya pun mau tak mau mengharuskan kita untuk memasang gigi palsu, atau giwang. Namun dibenarkan kah pemakaian gigi palsu itu dalam Islam? berikut ulasannya.

Baca Juga: Ketua Umum PBSI: Bagaikan Disambar Gledek, Indonesia Dipaksa Mundur dari All England 2021

Dikutip dari muhammadiyah.or.id, persoalan pemakaian gigi palsu adalah menyangkut masalah muamalah. Setiap yang tak ada larangan dalam Alquran dan As-Sunnah (hadist), maka kaidahnya kembali kepada prinsip yang umum, yaitu:

الأَصْلُ فِى اْلمُعَامَلَةِ اْلإِبَاحَةُ إِلاَّ مَا دَلَّ الدَّلِيلُ عَلَى خِلاَفِهِ.

Artinya : Prinsip dalam muamalah adalah mubah, kecuali ada dalil yang menunjuk kepada kebalikannya, artinya tidak boleh.

Memasang gigi palsu merupakan suatu hajat/kebutuhan bagi orang yang tidak lagi ada giginya untuk bisa mengunyah makanan sebelum ditelan atau untuk membantu pencernaan makanan.

Di samping itu, orang yang tidak ada gigi biasanya juga tidak bisa membaca al-Qur’an secara baik, misalnya membaca perkataan/potongan ayat وَلاَ الضَّآلِّيْنَ dengan benar.

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: Muhammadiyah.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x