Ditukil dari pendapat Imam Abu Hanifah, Muhammad asy-Syaibani dan Abu Yusuf di dalam buku Ahmad Asy-Syarbasi يسألونك من الدين والحياة pada juz 2 halaman 239, Intinya mereka membolehkan, menguatkan gigi dengan perak dikala diperlukan. Hal itu mereka kiaskan dari menguatkan hidung dengan perak.
Baca Juga: Baru Dibuat, Rumah Sakit Ade M. Djoen Sintang Kebanjiran
Di dalam buku-buku sejarah ada riwayat bahwa seorang sahabat bernama ‘Arfajah dalam suatu peristiwa tulang hidungnya patah, Nabi shallallahu ‘alaihi wassallam memperbolehkan menggantikan tulang hidung yang patah itu dengan emas, karena hal itu suatu dlarurah, lalu oleh ulama-ulama Hanafi dikiaskan hal itu kepada menguatkan gigi dengan perak juga boleh. Wallahu'alam.***