Jual Kartu Vaksin Covid-19 Palsu secara Online, Pasutri Jago Photoshop Terancam 12 Tahun Penjara

- 29 Juli 2021, 17:21 WIB
Polisi menunjukkan Kartu Vaksin Covid-19 Palsu yang dibuat dan dijual Pasutri yang jago Photoshop
Polisi menunjukkan Kartu Vaksin Covid-19 Palsu yang dibuat dan dijual Pasutri yang jago Photoshop /PMJ News/

Bermodalkan dari informasi tersebut, Tim Patroli Siber Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok pun langsung melakukan investigasi di internet.

Investasi itu membuahkan hasil. Pada 10 Juli 2021, Tim Siber Patroli menemukan akun Facebook milik KR yang menawarkan jasa pembuatan dokumen.

Dokumen yang dimaksudkan KR itu seperti SIM dan KTP. Namun Tim Patroli Siber berinisiatif memesan Kartu Vaksin Covid-19 via nomor di akun Facebook KR itu .

Setelah beberapa hari, Tim Patroli Siber menerima Kartu Vaksin Covid-19 yang dipesannya melalui Facebook KR tersebut. 

Polisi pun langsung bertindak, menelusuri ekspedisi yang digunakan pelaku untuk mengirim Kartu Vaksin Covid-19 itu.

Berdasarkan informasi dari perusahaan jasa ekspedisi itu diketahui kalau pengirimnya beralamat di Puncak, Bogor.

Kemudian polisi pun berhasil mengaman pelaku yang ternyata merupakan Pasutri, pada Rabu 21 Juli 2021.

Hasil interogasi Pasutri itu mengaku sudah menjual dokumen palsu sejak April 2020 dan telah meraup keuntungan sekitar Rp255 Juta. 

Namun untuk jasa pembuatan Kartu Vaksin Covid-19, Pasutri ini mengaku baru aktif sejak 2 pekan terakhir menerima pesanan secara online.

 

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x