Jual Kartu Vaksin Covid-19 Palsu secara Online, Pasutri Jago Photoshop Terancam 12 Tahun Penjara

- 29 Juli 2021, 17:21 WIB
Polisi menunjukkan Kartu Vaksin Covid-19 Palsu yang dibuat dan dijual Pasutri yang jago Photoshop
Polisi menunjukkan Kartu Vaksin Covid-19 Palsu yang dibuat dan dijual Pasutri yang jago Photoshop /PMJ News/

 

WARTA SAMBAS - Pasangan Suami Istri (Pasutri) berinisial AEP dan TS mencetak dan menjual Kartu Vaksin Covid-19 palsu secara online.

Setelah sekitar 2 pekan terakhir menikmati hasil penjualan Kartu Vaksin Covid-19, Pasutri yang jago editing menggunakan Photoshop ini tertangkap polisi.

Pasutri yang mencetak dan menjual Kartu Vaksin Covid-19 palsu secara online ini berhasil ditemukan Tim Patroli Siber Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryawana mengatakan, kasus pemalsuan Kartu Vaksin Covid-19 ini terungkap bermula dari informasi dari warga.

Disebutkan bahwa terdapat warga yang belum pernah mengikuti Vaksinasi Covid-19, tetapi sudah memiliki Sertifikat atau Kartu Vaksin Covid-19. 

Baca Juga: Kartu Vaksin Jadi Syarat Wajib Penerbangan dari dan ke Pulau Jawa dan Bali, Kemenhub: Kecuali Daerah 3T

Selain kejanggalan terkait Kartu Vaksin tersebut, warga dimaksud juga tidak terdata di RT/RW setempat.

 

Bermodalkan dari informasi tersebut, Tim Patroli Siber Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok pun langsung melakukan investigasi di internet.

Investasi itu membuahkan hasil. Pada 10 Juli 2021, Tim Siber Patroli menemukan akun Facebook milik KR yang menawarkan jasa pembuatan dokumen.

Dokumen yang dimaksudkan KR itu seperti SIM dan KTP. Namun Tim Patroli Siber berinisiatif memesan Kartu Vaksin Covid-19 via nomor di akun Facebook KR itu .

Setelah beberapa hari, Tim Patroli Siber menerima Kartu Vaksin Covid-19 yang dipesannya melalui Facebook KR tersebut. 

Polisi pun langsung bertindak, menelusuri ekspedisi yang digunakan pelaku untuk mengirim Kartu Vaksin Covid-19 itu.

Berdasarkan informasi dari perusahaan jasa ekspedisi itu diketahui kalau pengirimnya beralamat di Puncak, Bogor.

Kemudian polisi pun berhasil mengaman pelaku yang ternyata merupakan Pasutri, pada Rabu 21 Juli 2021.

Hasil interogasi Pasutri itu mengaku sudah menjual dokumen palsu sejak April 2020 dan telah meraup keuntungan sekitar Rp255 Juta. 

Namun untuk jasa pembuatan Kartu Vaksin Covid-19, Pasutri ini mengaku baru aktif sejak 2 pekan terakhir menerima pesanan secara online.

 

Kapolres Kholis mengungkapkan, pelaku merupakan Sarjana Komputer, sehingga mahir editing menggunakan Photoshop.

Selain memalsukan Kartu Vaksin Covid-19, mereka juga memalsukan KTP, NPWP, Kartu Kerja dan dokumen lainnya. 

Pasutri tersebut telah membuat 10 lembar Kartu Vaksin Covid-19 palsu dengan memanipulasi ID Number dan Barcode dan dicetak di PVC atau kartu polos.

"Pelaku memanfaatkan keahliannya untuk membuat dokumen palsu dan menjualnya dengan harga bervariasi hingga Rp300 Ribu," kata Kholis, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Kamis 29 Juli 2021.

Atas perbuatannya memalsudkan dokumen dan menjualnya secara online ini, Pasutri tersebut disangkakan dengan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informati dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pasutri tersebut terancam 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp12 miliar karena perbuatannya.***

 

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x