Lois Owien Tersangka Penyebaran Hoaks Penanganan Covid-19, Polisi: Secara Sengaja Menimbulkan Keonaran

- 13 Juli 2021, 10:16 WIB
Dokter Lois Owen tersangka penyebaran hoaks terkait penanganan Covid-19 dan dengan sengaja menimbulkan keonaran di tengah masyarakat
Dokter Lois Owen tersangka penyebaran hoaks terkait penanganan Covid-19 dan dengan sengaja menimbulkan keonaran di tengah masyarakat /

WARTA SAMBAS – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadikan dr. Lois Owien tersangka penyebaran hoaks penanganan Covid-19 melalui Media Sosial (Medsos).

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, Polisi menetapkan Lois Owien tersangka karena menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat sesuai Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA).

Lois Owien tersangka, lanjut dia, karena menyebarkan hoaks yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. “Menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong secara sengaja menimbulkan keonaran di tengah masyarakat," jelas Agus Andrianto, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Selasa 13 Juli 2021.

Baca Juga: Bupati Bekasi Meninggal karena Covid-19, Sempat Didiagnosis Demam Berdarah

Atas tindakannya tersebut, Lois Owien pun ditahan oleh penyidik. "Laporan Dirtipidsiber, dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik," ujar Agus Andrianto.

Ia menjelaskan, Lois Owien disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) Juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Lois Owien juga disangkakan dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 14 ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

“(Lois Owien melakukan) tindak pidana dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah dan atau tindak pidana menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau tidak lengkap," jelas Agus.***

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah