Aturan Baru PPKM: Wajib Punya Kartu Vaksin Covid-19 Kecuali 5 Jenis WNA Ini

- 11 Agustus 2021, 18:36 WIB
Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan 2 aturan baru PPKM. Sama-sama mewajibkan Kartu Vaksin./Foto: Ilustrasi
Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan 2 aturan baru PPKM. Sama-sama mewajibkan Kartu Vaksin./Foto: Ilustrasi /Fikri Yusuf/ANTARA

Sementara untuk perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara, baik di dalam maupun luar Pulau Jawa Bali.

Perjalanan Luar Negeri

Keberangkatan atau kedatangan dari luar negeri diatur dalam SE Nomo 18 tahun 2021. Berikut aturannya: 

- Testing di moda transportasi udara disamakan di setiap level yang sebelumnya untuk level 3 dan 4 hanya menggunakan RT PCR, sekarang untuk semua
level dapat menggunakan 2x24 jam RT PCR atau 1 x 24 jam Antigen.

- Kartu Vaksin minimal dosis 1 dan berlaku untuk semua level. Sebelumnya aturan ini hanya wajib untuk Level 3 dan 4.

Adapun syarat Kartu Vaksin dikecualikan untuk jenis WNA ini:

  1. Warga Negara Asing (WNA) pemegang visa diplomatik dan dinas sesuai mekanisme TCA
  2. WNA yang masuk ke Indonesia hanya untuk transit penerbangan keluar dari wilayah Indonesia
  3. WNA usia anak di bawah 18 tahun.
  4. WNA pemegang KITAS dan KITAP, dan
  5. Pelaku perjalanan kondisi kesehatan khusus yang memang tidak bisa divaksin.

Sementara WNA yang belum divaksinasi dan dapat dilayani vaksinasinya di Indonesia adalah mereka yang berusia 12 sampai 17 tahun serta pemegang KITAS dan KITAP.***

 

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x