- Kartu Vaksin dosis lengkap
- Perjalanan udara hanya perlu tes antigen 1x24 jam.
- Penerima Vaksin dosis pertama yang hendak melakukan perjalanan udara wajib RT-PCR 2x24 jam.
- Moda transportasi lainnya, wajib menunjukkan Kartu Vaksin minimum dosis 1 dan tes RT-PCR 2x24 jam atau antigen 1x24 jam.
Mobilitas Luar Pulau Jawa dan Bali
Perjalanan untuk level kabupaten/kota untuk luar Pulau Jawa dan Bali dibuat berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 31 dan 32 Tahun 2021, yakni berdasarkan level wilayah.
Berikut ketentuannya:
1. Kedatangan dan Keberangkatan Level 1, 2, 3, dan 4 wajib menunjukkan Kartu Vaksin minimal dosis 1.
2. Perjalanan udara wajib melakukan Tes RT-PCR 2x24 jam untuk semua level.
3. Moda transportasi lainnya wajib menunjukkan hasil Tes RT-PCR 2x24 jam atau tes Antigen 1x24 jam.