Aturan Baru PPKM: Wajib Punya Kartu Vaksin Covid-19 Kecuali 5 Jenis WNA Ini

- 11 Agustus 2021, 18:36 WIB
Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan 2 aturan baru PPKM. Sama-sama mewajibkan Kartu Vaksin./Foto: Ilustrasi
Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan 2 aturan baru PPKM. Sama-sama mewajibkan Kartu Vaksin./Foto: Ilustrasi /Fikri Yusuf/ANTARA

- Kartu Vaksin dosis lengkap

- Perjalanan udara hanya perlu tes antigen 1x24 jam.

- Penerima Vaksin dosis pertama yang hendak melakukan perjalanan udara wajib RT-PCR 2x24 jam.

- Moda transportasi lainnya, wajib menunjukkan Kartu Vaksin minimum dosis 1 dan tes RT-PCR 2x24 jam atau antigen 1x24 jam.

Mobilitas Luar Pulau Jawa dan Bali

Perjalanan untuk level kabupaten/kota untuk luar Pulau Jawa dan Bali dibuat berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 31 dan 32 Tahun 2021, yakni berdasarkan level wilayah. 

Berikut ketentuannya: 

1. Kedatangan dan Keberangkatan Level 1, 2, 3, dan 4 wajib menunjukkan Kartu Vaksin minimal dosis 1.

2. Perjalanan udara wajib melakukan Tes RT-PCR 2x24 jam untuk semua level.

3. Moda transportasi lainnya wajib menunjukkan hasil Tes RT-PCR 2x24 jam atau tes Antigen 1x24 jam.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x