Aturan Baru PPKM: Wajib Punya Kartu Vaksin Covid-19 Kecuali 5 Jenis WNA Ini

- 11 Agustus 2021, 18:36 WIB
Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan 2 aturan baru PPKM. Sama-sama mewajibkan Kartu Vaksin./Foto: Ilustrasi
Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan 2 aturan baru PPKM. Sama-sama mewajibkan Kartu Vaksin./Foto: Ilustrasi /Fikri Yusuf/ANTARA

WARTA SAMBAS - Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan 2 aturan baru PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat). Sama-sama mewajibkan Kartu Vaksin.

Kedua aturan baru PPKM yang sama-sama memuat kewajiban mempunyai Kartu Vaksin Covid-19 itu terdiri atas Surat Edaran (SE) Nomor 17 dan 18 Tahun 2021.

Menurut Juru Bicara (Bicara) Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, kedua aturan baru PPKM yang mewajibkan Kartu Vaksin tersebut berlaku efektif mulai Rabu 11 Agustus 2021 hari ini.

Wiku Adisasmito mengungkapkan, SE Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri.

Baca Juga: Cetak Kartu Vaksin Covid-19 sendiri, Cara dan Syaratnya: Download dan Punya Akun Pedulilindungi.id

Sedangkan SE Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada masa pandemi Covid-19.

 

"SE ini selaras dengan ketentuan tentang Perpanjangan PPKM," kata Wiku Adisasmito, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Rabu 11 Agustus 2021.

 

Dengan terbitnya 2 aturan baru PPKM ini, maka SE Nomor 8 dan 16 Tahun 2021 yang sebelumnya mengatur hal yang sama, dinyatakan tidak berlaku. 

 

Adapun ketentuan dalam aturan baru PPKM tersebut, di antaranya:

Mobilitas di Pulau Jawa dan Bali

Mobilitas di Pulau Jawa dan Bali untul level kabupaten/kota dengan tujuan dan keberangkatan dalam wilayah diatur tanpa melihat level.

1. Keberangkatan atau kedatangan dari luar Pulau Jawa-Bali:

- Kartu Vaksin minimal dosis 1.

- pelaku perjalanan udara harus melakukan Tes RT-PCR 2x24 jam.

- Moda lainnya Tes RT-PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam.

2. Perjalanan antarkabupaten/kota dalam Pulau Jawa Bali

- Kartu Vaksin dosis lengkap

- Perjalanan udara hanya perlu tes antigen 1x24 jam.

- Penerima Vaksin dosis pertama yang hendak melakukan perjalanan udara wajib RT-PCR 2x24 jam.

- Moda transportasi lainnya, wajib menunjukkan Kartu Vaksin minimum dosis 1 dan tes RT-PCR 2x24 jam atau antigen 1x24 jam.

Mobilitas Luar Pulau Jawa dan Bali

Perjalanan untuk level kabupaten/kota untuk luar Pulau Jawa dan Bali dibuat berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 31 dan 32 Tahun 2021, yakni berdasarkan level wilayah. 

Berikut ketentuannya: 

1. Kedatangan dan Keberangkatan Level 1, 2, 3, dan 4 wajib menunjukkan Kartu Vaksin minimal dosis 1.

2. Perjalanan udara wajib melakukan Tes RT-PCR 2x24 jam untuk semua level.

3. Moda transportasi lainnya wajib menunjukkan hasil Tes RT-PCR 2x24 jam atau tes Antigen 1x24 jam.

Sementara untuk perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara, baik di dalam maupun luar Pulau Jawa Bali.

Perjalanan Luar Negeri

Keberangkatan atau kedatangan dari luar negeri diatur dalam SE Nomo 18 tahun 2021. Berikut aturannya: 

- Testing di moda transportasi udara disamakan di setiap level yang sebelumnya untuk level 3 dan 4 hanya menggunakan RT PCR, sekarang untuk semua
level dapat menggunakan 2x24 jam RT PCR atau 1 x 24 jam Antigen.

- Kartu Vaksin minimal dosis 1 dan berlaku untuk semua level. Sebelumnya aturan ini hanya wajib untuk Level 3 dan 4.

Adapun syarat Kartu Vaksin dikecualikan untuk jenis WNA ini:

  1. Warga Negara Asing (WNA) pemegang visa diplomatik dan dinas sesuai mekanisme TCA
  2. WNA yang masuk ke Indonesia hanya untuk transit penerbangan keluar dari wilayah Indonesia
  3. WNA usia anak di bawah 18 tahun.
  4. WNA pemegang KITAS dan KITAP, dan
  5. Pelaku perjalanan kondisi kesehatan khusus yang memang tidak bisa divaksin.

Sementara WNA yang belum divaksinasi dan dapat dilayani vaksinasinya di Indonesia adalah mereka yang berusia 12 sampai 17 tahun serta pemegang KITAS dan KITAP.***

 

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x