WARTA SAMBAS - Pemerintah kembali memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM diperpanjang sampai tanggal 23 Agustus 2021.
Pengumuman PPKM diperpanjang sampai tanggal 23 Agustus 2021 tersebut disampaikan pada terakhir perpanjangan sebelumnya, Senin 16 Agustus 2021.
PPKM diperpanjang sampai tanggal 23 Agustus 2021 ini dilakukan untuk menjaga momentum penurunan kasus Covid-19 di tanah air.
Pengumuman PPKM diperpanjang lagi ini disampaikan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021, Luhut: Evaluasi Setiap Minggu
"Atas arahan Presiden, maka PPKM Level 4, 3, 2 diperpanjang hingga 23 Agustus 2021," kata Luhut Binsar Pandjaitan, dalam keterangan persnya seperti dikutip WARTA SAMBAS dari kanal YouTube Kemenko Marves, Senin 16 Agustus 2021 malam.
Dalam pengumuman tersebut Luhut mengungkapkan beberapa daerah di Indonesia masuk ke Level 3 penyebaran Covid-19.
"Terdapat tambahan kabupatan dan kota yang masuk Level 3, sebanyak 8 kabupaten dan kota," kata Luhut.