WARTA SAMBAS - Bantuan Subsidi Upah atau BSU BPJS Ketenagakerjaan akan diberikan kepada pekerja di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 dan 3.
BSU BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja di wilayah PPKM Level 4 dan 3 tersebut berdasarkan kriteria yang diatur dalam Permenaker RI Nomor 16 Tahun 2021.
BPJS Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa BSU tersebut berupa bantuan tunai Rp500 Ribu per bulan selama 2 bulan yang diberikan dalam 1 tahap.
Baca Juga: Sso.bpjsketenagakerjaan.go.id: Cek Nama dapat BLT Terbaru di Sini
Berikut kriteria penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan untuk wilayah PPKM Level 4 dan 3 tersebut, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari laman bpjs.ketenagakerjaan.go.id, Rabu 11 Agustus 2021:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan