BPJS Ketenagakerjaan: Bantuan Subsidi Upah untuk Pekerja di Wilayah PPKM Level 4 dan 3 Diberikan dalam 1 Tahap

- 11 Agustus 2021, 23:26 WIB
Tahapan Penyaluran BSU
Tahapan Penyaluran BSU /Tangkapan Layar bpjsketenagakerjaan.go.id/

WARTA SAMBAS - Bantuan Subsidi Upah atau BSU BPJS Ketenagakerjaan akan diberikan kepada pekerja di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 dan 3.

BSU BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja di wilayah PPKM Level 4 dan 3 tersebut berdasarkan kriteria yang diatur dalam Permenaker RI Nomor 16 Tahun 2021.

BPJS Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa BSU tersebut berupa bantuan tunai Rp500 Ribu per bulan selama 2 bulan yang diberikan dalam 1 tahap.

Baca Juga: Sso.bpjsketenagakerjaan.go.id: Cek Nama dapat BLT Terbaru di Sini

Berikut kriteria penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan untuk wilayah PPKM Level 4 dan 3 tersebut, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari laman bpjs.ketenagakerjaan.go.id, Rabu 11 Agustus 2021:  

 

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x