BPJS Ketenagakerjaan: Bantuan Subsidi Upah untuk Pekerja di Wilayah PPKM Level 4 dan 3 Diberikan dalam 1 Tahap

- 11 Agustus 2021, 23:26 WIB
Tahapan Penyaluran BSU
Tahapan Penyaluran BSU /Tangkapan Layar bpjsketenagakerjaan.go.id/

Penerima BSU harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021.

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan.

Untuk pekerja/buruh yang berkerja di wilayah dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaen/kota (UMK) lebih besar dari Rp3,5, maka dibulatkan ratusab ribu ke atas.

Hal tersebut sesuai dengan upah terkahir yang dilaporkan Pemberi Kerja dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

4. Pekerja/Buruh Penerima Upah.

BSU hanya diberikan kepada para pekerja atua buruh yang menerima upah seperti pada umumnya. 

5. Bekerja di wilayah PPKM Level 4 dan 3

Kriteria ini berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 22 dan 23 Tahun 2021 yang menyebutkan 28 provinsi dan 167 kabupaten/kota masuk PPKM Level 4 dan 3

6. Diutamakan bekerja di Sektor Usaha Tertentu

Penerima BSU ini diutamakan bekerja di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah