Termasuk pula sektor usaha di bidang perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun tahapan penyaluran BSU BPJS Ketenagakerajaan ini, yakni:
1. Verifikasi di BPJamsostek
Tahapan verifikasi ini sesuai dengan kriteria Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, terdiri atas:
- WNI
- Kategori Peserta Penerima Upah
- Status aktif posisi 30 Juni 2021
- Upah paling banyak Rp3,5 Juta (jika UMP/UMK > Rp3,5 juta menggunakan UMP/UMK)
- Bekerja di wilayah PPKM Level 4 dan 3 (sesuai Instruksi Nendagri Nomor 22 dan 23 Tahun 2021
- Sektor Usaha
2. Validasi Administrasi dan Pembayaran BSU di Kemnaker
Pada tahapan ini dilakukan pemeriksaan berupa:
- Data penerima Kartu Prakerja atau Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM)
- Kelengkapan, kesesuaian format dan duplikasi data
3. Proses Pembayaran ke Rekening Pekerja
Tahapan ini dilakukan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni:
- Bank Mandiri
- Bank BRI
- Bank BNI
- Bank BTN
- Khusus di Provinsi Aceh akan diproses melalui BSI (Bank Syariah Indonesia)
Untuk mengecek apakah Anda termasuk sebagai penerima BSU di PPKM Level 4 dan 3 ini, caranya cukup mudah, yakni:
- Akses link bpjsketenagakerjaan.go.id/bantuan-subsidi-upah
- Scroll ke paling bawah
- Masukkan NIK
- Masukkan Nama Lengkap sesuai KTP
- Masukkan tanggal lahir
- Ceklis captcha (i'm not a robot)
- Klik Lanjutkan
Kemudian Anda akan mengetahui apakah termasuk sebagai penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.***