BPJS Ketenagakerjaan: Bantuan Subsidi Upah untuk Pekerja di Wilayah PPKM Level 4 dan 3 Diberikan dalam 1 Tahap

- 11 Agustus 2021, 23:26 WIB
Tahapan Penyaluran BSU
Tahapan Penyaluran BSU /Tangkapan Layar bpjsketenagakerjaan.go.id/

Termasuk pula sektor usaha di bidang perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun tahapan penyaluran BSU BPJS Ketenagakerajaan ini, yakni:

1. Verifikasi di BPJamsostek

Tahapan verifikasi ini sesuai dengan kriteria Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, terdiri atas: 

  • WNI
  • Kategori Peserta Penerima Upah
  • Status aktif posisi  30 Juni 2021
  • Upah paling banyak Rp3,5 Juta (jika UMP/UMK > Rp3,5 juta menggunakan UMP/UMK)
  • Bekerja di wilayah PPKM Level 4 dan 3 (sesuai Instruksi Nendagri Nomor 22 dan 23 Tahun 2021
  • Sektor Usaha   

2. Validasi Administrasi dan Pembayaran BSU di Kemnaker

Pada tahapan ini dilakukan pemeriksaan berupa: 

  • Data penerima Kartu Prakerja atau Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM)
  • Kelengkapan, kesesuaian format dan duplikasi data

3. Proses Pembayaran ke Rekening Pekerja

Tahapan ini dilakukan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni: 

  • Bank Mandiri
  • Bank BRI
  • Bank BNI
  • Bank BTN
  • Khusus di Provinsi Aceh akan diproses melalui BSI (Bank Syariah Indonesia)

Untuk mengecek apakah Anda termasuk sebagai penerima BSU di PPKM Level 4 dan 3 ini, caranya cukup mudah, yakni:

  1. Akses link bpjsketenagakerjaan.go.id/bantuan-subsidi-upah
  2. Scroll ke paling bawah
  3. Masukkan NIK
  4. Masukkan Nama Lengkap sesuai KTP
  5. Masukkan tanggal lahir
  6. Ceklis captcha (i'm not a robot)
  7. Klik Lanjutkan

Kemudian Anda akan mengetahui apakah termasuk sebagai penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.***

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x