BSU Disetop, Kemenaker Hibur Pekerja Berpenghasilan di Bawah Rp5 Juta dengan Ini

- 1 Februari 2021, 04:00 WIB
BPJS Ketenagakerjaan atau BSU. Foto
BPJS Ketenagakerjaan atau BSU. Foto /iNSulteng.com/ilustrasi

WARTA SAMBAS - Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan resmi disetop. Lantaran tidak dialokasikan dalam APBN Tahun Anggaran (TA) 2021.

"Nanti dilihat bagaimana kondisi ekonomi berikutnya," kata Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), seperti diberitakan PortalSulut.com dalam artikel berjudul "Judul: RESMI! Subsidi Gaji 2021 Tak Dilanjutkan, Ini Gantinya", kemarin.

 

Untuk sedikit melipur lara para pekerja dengan gaji di bawah Rp5 Juta yang kandas harapannya untuk mendapatkan BSU lagi pada 2021, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali menggalakkan program yang dilakukan pada tahun lalu.  

Baca Juga: Untuk Mahasiswa, Ini Syarat dan Cara Dapatkan BLT KIP Kuliah

 

Salah satu satunya, Kemenaker menjalin sinergi dan kolaborasi dengan Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI), terutama dalam proses pengambilan kebijakan di bidang pelatihan vokasi. 

"Salah satu bentuk sinergi dan kolaborasi yang dilakukan adalah seperti penandatanganan MoU antara Ditjen Binalattas dan BBPLK Medan dengan para mitra seperti PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia)," ungkap Ida Fauziyah.

Kerjasama tersebut, kata Ida Fauziyah, dalam hal pelatihan dan peningkatan kompetensi serta pemagangan dan penempatan kerja bagi calon pekerja dan pekerja. 

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: Portal Sulut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x