WARTA SAMBAS - Pemerintah telah menerbitkan aturan terbaru untuk wilayah Level 3 selama PPKM diperpanjang sampai tanggal 18 Oktober 2021.
Berbagai sektor diatur dalam aturan terbaru untuk wilayah Level 3 selama PPKM diperpanjang tersebut, termasuk Sekolah Tatap Muka.
Dalam aturan terbaru tersebut, pemerintah membolehkan Sekolah Tatap Muka untuk wilayah Level 3 selama PPKM diperpanjang.
Namun aturan terbaru ini hanya membatasi 5 peserta didik per kelas selama PPKM Level 3 diperpanjang sampai 18 Oktober 2021.
Baca Juga: PPKM Makin Longgar, Penumpang Pesawat Naik 88 Persen
Berikut aturan terbaru PPKM Level 3 diperpanjang sampai 18 Oktober 2021, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari ANTARA, Kamis 7 Oktober 2021:
1. Kegiatan di Tempat Kerja/Perkantoran
1) Sektor Non-Esensial
Untuk sektor non-esensial, iberlakukan 25 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah menjalani Vaksinasi Covid-19.