Aturan Terbaru PPKM Level 3: Maksimal 5 Peserta Didik per Kelas

- 7 Oktober 2021, 10:48 WIB
Dalam aturan terbaru PPKM Level 3, maksimal 5 peserta didik per kelas./Foto: Ilustrasi
Dalam aturan terbaru PPKM Level 3, maksimal 5 peserta didik per kelas./Foto: Ilustrasi /Dok. Pemkot Denpasar

Dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf dan dengan penerapan Protokol Kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang sampai Tanggal 4 Oktober 2021, Luhut: Tidak Ada Lagi Level 4

- Perhotelan Non Penanganan Karantina

Dapat beroperasi dengan penerapan Protokol Kesehatan secara lebih ketat dengan ketentuan sebagai berikut:

(1) Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung.

(2) Kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam aplikasi Peduli Lindungi yang boleh masuk

(3) Fasilitas pusat kebugaran /gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka.

Dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 50 persen serta penyediaan makanan dan minuman dalam box. Tidak ada hidangan prasmanan.

(4) Pengunjung usia di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1)/PCR (H-2).

Baca Juga: PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang sampai Tanggal 4 Oktober 2021, 10 Kabupaten dan Kota Masih Level 4

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah