Aturan Terbaru PPKM Level 3: Maksimal 5 Peserta Didik per Kelas

- 7 Oktober 2021, 10:48 WIB
Dalam aturan terbaru PPKM Level 3, maksimal 5 peserta didik per kelas./Foto: Ilustrasi
Dalam aturan terbaru PPKM Level 3, maksimal 5 peserta didik per kelas./Foto: Ilustrasi /Dok. Pemkot Denpasar

Selain itu, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang sampai Tanggal 18 Oktober 2021, Hanya Kota Blitar Terapkan New Normal

2) Sektor Esensial

- Keuangan dan Perbankan (asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan)

Sektor esensial ini hanya diperkenankan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat.

Kemudian 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga: Syarat Naik Pesawat selama PPKM Diperpanjang sampai tanggal 4 Oktober, dari Sertifikat Vaksin sampai Karantina

- Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal secara baik).

Dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf dan dengan penerapan Protokol Kesehatan secara lebih ketat.

- Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah