Aturan Terbaru PPKM Level 3: Maksimal 5 Peserta Didik per Kelas

- 7 Oktober 2021, 10:48 WIB
Dalam aturan terbaru PPKM Level 3, maksimal 5 peserta didik per kelas./Foto: Ilustrasi
Dalam aturan terbaru PPKM Level 3, maksimal 5 peserta didik per kelas./Foto: Ilustrasi /Dok. Pemkot Denpasar

- Industri Orientasi Ekspor dan Penunjangnya.

Pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir.

Bisa juga dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

Dapat beroperasi dengan penerapan Protokol Kesehatan secara lebih ketat dengan ketentuan sebagai berikutt:

(1) hanya dapat beroperasi dengan pengaturan shift dengan kapasitas maksimal 50 persen staf hanya di fasilitas produksi/pabrik

(2) 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional

(3) menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk pengaturan masuk dan pulang

(4) makan karyawan tidak bersamaan.

Baca Juga: PPKM Jawa Bali Diperpanjang sampai Tanggal 20 September 2021, 3 Kabupaten dan Kota Masih Level 4

- Sektor Esensial pada Sektor Pemerintahan

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah