Aturan Terbaru PPKM Level 3: Maksimal 5 Peserta Didik per Kelas

- 7 Oktober 2021, 10:48 WIB
Dalam aturan terbaru PPKM Level 3, maksimal 5 peserta didik per kelas./Foto: Ilustrasi
Dalam aturan terbaru PPKM Level 3, maksimal 5 peserta didik per kelas./Foto: Ilustrasi /Dok. Pemkot Denpasar

Mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

3) Sektor Kritikal

a. Kesehatan

Dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian dan dengan penerapan Protokol Kesehatan secara lebih ketat.

b. Keamanan dan Ketertiban

Dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian dan dengan penerapan Protokol Kesehatan secara lebih ketat.

c. Penanganan Bencana

Dapat beroperasi 100 persen maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat 

Untuk pelayanan perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 persen staf.

Wajib mendapatkan rekomendasi dari Kementerian teknis pembina sektornya sebelum dapat memperoleh akses untuk menggunakan PeduliLindungi.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah