Mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
3) Sektor Kritikal
a. Kesehatan
Dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian dan dengan penerapan Protokol Kesehatan secara lebih ketat.
b. Keamanan dan Ketertiban
Dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian dan dengan penerapan Protokol Kesehatan secara lebih ketat.
c. Penanganan Bencana
Dapat beroperasi 100 persen maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat
Untuk pelayanan perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 persen staf.
Wajib mendapatkan rekomendasi dari Kementerian teknis pembina sektornya sebelum dapat memperoleh akses untuk menggunakan PeduliLindungi.