Syarat Naik Pesawat selama PPKM Diperpanjang sampai tanggal 4 Oktober, dari Sertifikat Vaksin sampai Karantina

- 21 September 2021, 21:34 WIB
Sertifikat Vaksin tetap menjadi syarat naik pesawat yang utama selama PPKM diperpanjang sampai tanggal 4 Oktober 2021.
Sertifikat Vaksin tetap menjadi syarat naik pesawat yang utama selama PPKM diperpanjang sampai tanggal 4 Oktober 2021. /StockSnap /Pixabay

WARTA SAMBAS - Pemerintah telah mengeluarkan syarat naik pesawat selama PPKM diperpanjang sampai tanggal 4 Oktober 2021.

Sertifikat Vaksin di aplikasi PeduliLindungi tetap menjadi syarat naik pesawat yang utama selama PPKM diperpanjang selama 2 pekan ini.

Selain itu, hasil PCR swab test juga menjadi syarat naik pesawat selama PPKM diperpanjang ini.

Berbagai syarat naik pesawat selama PPKM tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri atau Inmendagri Nomor 43 dan 44 Tahun 2021.

Baca Juga: PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang sampai Tanggal 4 Oktober 2021, 10 Kabupaten dan Kota Masih Level 4

Dilansir ArahKata.com dalam artikel berjudul "Mau Naik Pesawat? Catat! Ini Persyaratan Terbarunya", Selasa 21 September 2021, Inmendagri tersebut mengatur perjalanan darat, laut dan udara selama PPKM.

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi pribadi seperti mobil dan sepeda motor harus menunjukkan Sertifikat Vaksin minimal dosis pertama.

Pengguna transportasi jarak jauh seperti pesawat, bis, kapal laut, dan kereta api, juga harus menunjukkan Sertifikat Vaksin minimal dosis pertama.

Selain itu, harus menunjukkan hasil Tes PCR (H-2) untuk pesawat dan hasil Tes Antigen (H-1) untuk mobil pribadi, motor, bus, kereta api, dan kapal laut.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: Berita DIY Arah Kata


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x