DJ Joice Tersangka Narkoba, Tertangkap Pesta Sabu di Indekosnya

28 Juni 2022, 23:38 WIB
Anisa Choerunnisa atau DJ Joice Challista jadi tersangka Narkoba usai tertangkap pesta sabu-sabu di indekosnya. /Instagram/@about.joice/

WARTA SAMBAS - Anisa Choerunnisa atau DJ Joice Challista jadi tersangka Narkoba usai tertangkap pesta sabu-sabu di indekosnya.

DJ Joice kepergok pesta sabu-sabu bersama 3 rekannya IS, NU dan FE di indekos kawasan Kemang utara, Jakarta Selatan.

Saat menangkap DJ Joice dan 3 rekannya itu, Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan sejumlah barang bukti Narkoba jenis sabu-sabu.

"Ada alat isap sabu (bong)," kata AKP Billy Gustiano Barman, Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Selasa 28 Juni 2022.

Baca Juga: Anal Sudah Disuntik Sabu selama 8 Bulan, Coki Pardede: Biarkan Saya Belajar Dulu

Selain itu di kamar indekos DJ Joice itu juga ditemukan sabu-sabu seberat 0,71 gram sisa pemakaian.

Polisi juga mengamankan barang bukti 2 plastik klim kecil berisi sabu-sabu dan barang bukti psikotropika.

Penangkapan DJ Joice dan ketiga rekannya ini bermula dari informasi dari masyarakat yang menyebutkan indekos tersebut kerap dijadikan tempat pesta sabu.

Mendapat informasi tersebut, polisi pun melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Baca Juga: Coki Pardede Pakai Sabu dengan Cara Baru, Polisi: Belajar dari YouTube

Hasilnya, informasi dari masyarakat tersebut ternyata valid. Sehingga disiapkan strategi penggerebekan.

Setelah memperhitungkan segala sesuatunya, Polisi pun menggerebek kamar indekos pada Senin 27 Juni 2022 sekitar pukul 12.30 WIB.

Ditemukan DJ Joice bersama 3 rekannya sedang pesta sabu-sabu. Tentu saja mereka tidak berdaya saat Polisi masuk menangkap mereka.

Ketika melakukan penggeledahan, Polisi menemukan sejumlah barang bukti Narkoba di kamar tersebut. Termasuk sabu-sabu sisa pemakaian.

DJ Joice dan 3 rekannya itu pun digelandang ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas perbuatannya, DJ Joice dan 3 rekannya disangkakan dengan Pasal 127 UU Nomor 35 tentang Narkotika. dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.***

 

 

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler