WARTA SAMBAS – Polda Metro Jaya telah menetapkan Penyanyi Gisella Anastasia (GA) alias Gisel dan MYD sebagai tersangka dalam kasus video syur 19 detik yang viral di media sosial.
Gisel dan MYD disangkakan dengan Pasal 4 Ayat (1) Jo Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang 44 Tentang Pornografi. “Hukumannya paling rendah 6 tahun, paling tinggi 12 tahun," kata Kombes Pol Yusri Yusni, Kadiv Humas Polda Metro Jaya, seperti diberitakan Pikiranrakyat-Bogor.com dalam artikel berjudul “Profil Singkat MYD, Pemeran Pria dalam Video Syur Bersama Gisel yang Beredar di Medsos”, Selasa 29 Desember 2020.
Pasal 4 ayat (1) UU 44 Tentang Pornografi berbunyi setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat.
Baca Juga: Siapa MYD? Lawan Main Gisel dalam Video Syur 19 Detik
Adapun Pasal 29 berbunyi seorang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.
Sedangkan untuk Pasal 8 berbunyi setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
Baca Juga: Ini Komentar Hangat Gisel ke Unggahan Gading Marten, Sebelum Jadi Tersangka Bersama MYD
Tidak sedikit netizen yang penasaran dengan siapa MYD tersebut. Berdasarkan beberapa sumber, ternyata nama aslinya Michael Yokunobu Difretes. Pria yang hobi bermain basket ini dalam sejumlah foto memang bertubuh kekar.
Kasubdit Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya, AKBP Dani Aryandi juga membenarkan nama lengkap MYD tersebut. "Iya (itu nama asli dari inisial MYD, red)," singkatnya.