Sementara menurut Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi, penyidikan masih terus berlanjut, tidak berhenti dengan penangkapan tersangka saja.
"Akan kami susuri terus dan bagaimana sindikasinya hingga akhirnya tertangkap atas nama tersangka NA (Nia Ramadhani) ini. Penyelidikan belum selesai sampai di sini, kita akan kembangkan lagi," kata Hengki.
Sementara ketika ditanya alasan Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie mengonsumsi sabu-sabu, disebutkan bahwa yang bersangkutan mengaku karena dampak pandemi Covid-19 dan tingginya tekanan pekerjaan.
Atas perbuatan Nia Ramadhani, Ardi Bakri dan ZN disangkakan dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.***