"Kami menetapkan saudari DC (Dinar Candy) sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pornografi," kata Aziz.
Dinar Candy disangkakan dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara atau denda Rp5 Miliar.
Aziz menjelaskan, penetapan Dinar Candy sebagai tersangka pornografi ini telah jajaran melakukan penyelidikan, mengumpulkan barang bukti keterangan saksi.
Saksi-saksi yang diperiksa itu di antaranya orang-orang di dekat Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau melihat Dinar Candy di jalan pakai bikini.
"Termasuk (meminta keterangan) saksi ahli dari kesusilaan, budaya dan lain sebagainya," jelas Azis.***