Gisel dan Nobu 5 Kali Lakukan Hubungan Intim, Roberto Sihotang: Mereka Berdua Memang Setuju untuk Dibuat Video

- 14 Juli 2021, 11:43 WIB
Gisel dan Nobu bukan hanya satu kali melakukan hubungan intim, melainkan sampai 5 kali di daerah berbeda dan setuju divideokan.
Gisel dan Nobu bukan hanya satu kali melakukan hubungan intim, melainkan sampai 5 kali di daerah berbeda dan setuju divideokan. /Instagram/ @gisel_la @michaelyukinobudefretes

 

WARTA SAMBAS – Gisel, penyanyi bernama lengkap Gisella Anastasia terbukti bukan hanya satu kali melakukan hubungan intim bersama Michael Yukinobu De Fretes alias Nobu.

Video Syur 19 Detik yang direkam di Kota Medan dan viral di Media Sosial (Medsos) beberapa waktu lalu, hanya salah satu dari 5 kali hubungan intim yang dilakukan Gisel dan Nobu di daerah yang berbeda.

“Nggak sekali, ada 3 sampai 5 kali gitu (Gisel dan Nobu) membuat video bersama. Artinya mereka berdua memang setuju untuk dibuat video,” kata Roberto Sihotang, Kuasa Hukum Terdakwa Penyebar Video Syur Gisel, Muhammad Nurfajar (MN) dan Priyo Pambudi (PP), seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Rabu 14 Juli 2021.

Dalam persidangan terungkap bahwa Gisel yang kala itu masih berstatus sebagai istri Gading Marten, melakukan hubungan intim dengan Nobu bukan hanya di Kota Medan. “Tapi ada juga dilakukan di Palembang, Surabaya, atau di mana lagi saya lupa. Itu semua pengakuan Gisel dan Nobu,” beber Roberto.

Baca Juga: Ini Profil MYD, Pemeran Pria Video Syur Gisel?

Ia menyebut Gisel sendiri yang kali pertama menyebarkan video syurnya dengan Nobu. “Terbukti memang di persidangan. Pertamakali yang mengupload video itu Gisel. Lalu, Gisel juga yang pertama kali mengirimkan video itu ke Nobu,” jelas Roberto.

Gisel mengirimkan video syurnya itu ke Nobu melalui Airdrop, aplikasi iPhone untuk berbagi foto, video, dokumen dan lainnya dengan perangkat yang ada di sekitar. “Sudah terbukti di persidangan, Gisel yang pertamakali mengirimkannya ke Nobu,” tegas Roberto.

Sementara untuk Muhammad Nurfajar (MN) dan Priyo Pambudi (PP) yang menjadi terdakwa penyebaran Video Syur Gisel berdurasi 19 detik, divonis 9 bulan penjara dan denda Rp50 Juta.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x