“Majelis Hakim memvonis klien kami bersalah karena melanggar Pasal 45 juncto Pasal 27 Undang-Undang tentang ITE. Sudah diputus hari ini (kemarin-red) 9 bulan penjara,” kata Roberto.
Vonis terhadap MN dan PP tersebut sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta keduanya dipenjara tahun dengan dengan Rp50 Juta subsider 3 bulan kurungan.***