Baca Juga: Syifa Adik Ayu Ting Ting Menikah Hari Ini, Ayah Rozak Beri Kode Keras ke Ivan Gunawan
Berdasarkan hasil olah TKP tersebut, jajaran Polres Bengkulu memburu pemasok Miras oplosan dan berhasil menangkap AM.
Malau mengatakan, AM disangkakan melakukan tindak pidana memproduksi dan mengedarkan pangan berbahaya.
Bisa pula termasuk menjual dan memproduksi barang tanpa izin usaha.
AM bakal menghadapi dakwaan menjual, menawarkan, menerimakan dan membagi-bagikan barang yang diketahui berbahaya bagi jiwa atau kesehatan orang lain.
Baca Juga: Adik Ayu Ting Ting Assyifa Nuraini Menikah Februari 2022, Ivan Gunawan Tak Dilibatkan
Saat menangkap AM di Kabupaten Rejang Lebong, Polisi mengamankan beberapa bukti terkait kasus yang mewaskan 3 pengunjung dan pemandu lagu tersebut.
Adapun barang bukti tersebut di antaranya mobil yang digunakan untuk mengantar Miras oplosan ke Karaoke Ayu Ting Ting.
Kemudian satu unit Ponsel, uang tunai Rp198 Ribu dan pakaian AM selaku pemasok Minyak oplosan.***