Ihwal PMK Pajak Pulsa, Ini Kata Operator-operator Seluler...

30 Januari 2021, 13:55 WIB
Ilustrasi kartu seluler - simcard /OpenClipart-Vectors /Pixabay

WARTA SAMBAS - Menyusul terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai pemungutan pajak pulsa dan kartu perdana, sampai saat ini operator-operator seluler masih belum bisa berkomentar banyak, lantaran sedang menyamakan pemahaman terkait aturan baru tersebut.

"Kita masih akan terus berkoordinasi dengan semua kanal distribusi yang ada," kata Merza Fachys, Wakil Ketua Umum Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), dikutip WartaSambasRaya.com dari ANTARA, Sabtu 30 Januari 2021.

Merza menjelaskan, terkait dengan rantai distribusi, status dan ukuran perusahaan dari jenjang operator hingga outlet yang melayani konsumen tidaklah sama.

Baca Juga: Pajak Pulsa, Menkeu Sri Mulyani: Tidak Ada Pungutan Pajak Baru

Ia mengungkapkan, toko pengecer hampir seluruhnya merupakan Usaha Kecil Menengah (UKM). Sehingga dikhawatirkan akan terdampak dengan aturan baru dari Kemenkeu RI tersebut. 

 

Seperti diketahui, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan PMK Nomor 6/PMK.03/2021 tentang Penghitungan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penghasilan (PPh) atas Penyerahan atau Penghasilan sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token Listrik dan Voucer.

Pada Jumat 29 Januari 2021, Kemenkeu RI mengumumkan, pemungutan pajak pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucer itu dimulai pada 1 Februari 2021.

Baca Juga: KABAR BURUK Buat yang Sering Beli Pulsa, Voucer, Kartu Perdana dan Token Listrik

Vice President Corporate Communications Telkomsel, Denny Abidin mengaku,  secara internal masih mengkaji dan mempelajari aturan baru dari Kemenkeu RI tersebut. "Guna mengetahui implikasi secara menyeluruh dalam skema bisnis produk dan layanan Telkomsel," jelasnya. 

Senada juga disampaikan Wakil Presiden Direktur 3 Indonesia, M Buldansyah. "Kami tetap berusaha agar layanan berkualitas kami dapat diperoleh dengan harga terjangkau," katanya.

Demikian pula dengan operator seluler XL Axiata, belum bisa memberikan komentar karena saat ini masih mempelajari aturan baru Kemenkeu RI tersebut.

Sementara Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Hestu Yoga Saksama mengatakan, pungutan PPN untuk pulsa dan kartu perdana hanya dikenakan sampai ke distributor tingkat II atau server, rantai distribusi setelahnya tidak berlaku.***

 

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler